Penarikan Zakat Harus Berdasarkan Keikhlasan




Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bereaksi terkait hal ini. Melalui cuitan di akun twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud menjelaskan pandangannya soal zakat PNS.
 
Menurut dia, pengambilan zakat harus berdasarkan keikhlasan, serta tak boleh ada aturan.
"Kalau PNS mau bersedekah atau berinfaq dgn ikhlas itu tentu sangat bagus. Tapi itu jgn disebut zakat agar tak menyesatkan. Tapi kalau sedekah/inafq yang ikhlas tentu tak bisa dipotong langsung melalui Perpres atau Peraturan Menteri," kicau dia seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (8/2/2018). 
Pernyataan Mahfud kemudian mendapatkan balasan twit dari @azman-syaiful yang mengaku ikhlas jika gajinya dipotong zakat.
 
"Kalau kita bahas tiada putusnya, selaku PNS saya mengikhlaskan ini hanya sebagai sedekah/infaq ustaz," jelas Azman.
Mahfud kemudian meminta pemerintah untuk kembali memikirkan rencana pemotongan zakat dari gaji PNS ini. "Sy tetap mohon perhatian agar pemotongan gaji PNS dgn alasan apapun spy dihitung masak2. Lebih banyak PNS yg gajinya sdh hampir habis dipotong hutang2. Kasihanilah mereka," cuit dia.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/3269002/mahfud-md-penarikan-zakat-harus-berdasarkan-keikhlasan?source=search

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Fakta Gerhana Super Blue Blood Moon

Soal Zakat PNS, Indef Minta Pemerintah Lakukan Kajian Mendalam

Pro Kontra Potongan Zakat