Pro Kontra Potongan Zakat


Mahfud MD (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik rencana Kemenag terkait pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Sarannya, jangan sampai zakat ini membebani PNS.
Saran itu disampaikan Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta (8/2/2018). 
 
"Niat Pak Menag mungkin baik. Untuk berbuat baik kadang harus setengah dipaksa. Tapi zakat itu baru wajib jika sudah mencapai nisab dan haul (tersimpan setahun)," ujar Mahfud.
"Bagaimana kalau gaji PNS tak mencapai nisab dan haul. Misalnya karena bayar utang dan keperluan lain? Pikir lagi lah," pakar hukum itu menambahkan.
 
Mahfud menuturkan, zakat mal (zakat harta) itu menjadi wajib jika mencapai nisab (sejumlah minimal tertentu) dan haul (sudah dimiliki selama setahun penuh).
"PNS golongan IIIA atau B saja rasanya lebih banyak yang belum memenuhi syarat itu. Hati-hati Pak Menteri, jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah," terangnya.
Dia mencontohkan, seorang PNS dengan gaji Rp 10 juta per bulan, belum tentu wajib zakat. Sebab, gajinya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan, transportasi, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dan lainnya.
 
"Misalkan setiap bulan bisa menabung Rp 3 juta, maka juga belum wajib zakat, sebab akumulasi tabungan dalam satu tahun hanya Rp 36 juta, belum nisab. Masa, mau dipotong?," kata Mahfud.
Menurutnya, zakat profesi merupakan istilah yang baru, bukan istilah naqly. Namun, tetap penyetaraan nisab-nya adalah zakat mal.
 
"Kalau PNS mau bersedekah atau berinfak dengan ikhlas, tentu sangat bagus. Tapi itu jangan disebut zakat agar tak menyesatkan. Kalau sedekah atau infak yang ikhlas tentu tak bisa dipotong langsung melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri," tutup Mahfud MD.
 
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai, wacana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat yang diajukan oleh Kementerian Agama bertentangan dengan peraturan yang sebelumnya dibuat oleh Pemerintah.
 
Abra menyatakan, peraturan tentang UU Nomor 23 tentang Pengelolaan Zakat, yang mana secara isi tidak memperkenankan pemerintah untuk memasukan perkara zakat ke dalam upah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS.
 
"Sebetulnya kita sudah memiliki UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tapi, dalam regulasi tersebut tidak ada klausul yang memberikan kewenangan pemerintah memotong gaji ASN untuk zakat. Dalam hal ini saja sudah terbukti bertentangan dengan UU," ujar dia ketika dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (8/2/2018).
 
Sementara, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, apapun yang akan dilakukan pemerintah terkait dengan potongan gaji PNS harus berdasarkan hukum.
"Sepengetahuan saya belum ada. Maka harus disiapkan dulu landasan hukumnya, setuju kah DPR," kata dia.
 
Dia mengatakan, dalam aturan potongan zakat ini, kalangan Islam bisa berbeda pendapat. Ada yang sepakat negara ikut campur ada yang tidak.
"Kalau saya ditanya pribadi, negara enggak usah lah mengurus itu. Tapi terhadap PNS muslim itu silakan lah itu punya negara. Tapi kalau semuanya itu enggak. Itu biarlah menjadi urusan dari masyarakat Islam lewat ormas-ormas Islam," kata dia.
 
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, pemotongan gaji PNS untuk zakat baru wacana, karena itu harus mendengar dulu seperti apa ide tersebut.
"Bagi yang belum mampu, ya tidak mengeluarkan zakat," kata dia.
Dia pun mengatakan, MUI berencana memanggil Kementerian Agama dan pihak lainnya untuk menjelaskan ide dan formula pemotongan gaji untuk zakat.
 
"Ya kalau dia nanti minta fatwa, ya kita bikin fatwa. Tapi kalau dia tidak minta ya kita enggak ngapa-ngapain," kata dia kepada Liputan6.com.
Sementara itu, PNS di Pemprov DKI Jakarta, Abdul (43) mengatakan, kalau pemotongan gaji 2,5 persen untuk kemaslahatan umat atau masyarakat tidak menjadi masalah. Demikian juga kalau penyaluran zakat itu transparansi dan sesuai tepat sasaran.
 
"Yang jelas, pengalirannya tepat sasaran dan transparan. Jangan sampai uang zakat menguap ke mana-mana," kata dia.
Sedangkan Slamet Wijayanto (50) mengatakan, sepakat dengan potongan gaji untuk zakat asal tidak memaksakan dan tetap ada pilihan pada pegawai.
"Tapi kalau itu sifatnya mengharuskan atau memaksa, saya pikir sih kurang tepat yah," kata dia.

Sumber : http://news.liputan6.com/read/3269642/headline-gaji-pns-dipotong-untuk-zakat-bagaimana-mekanismenya?source=search

 

 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Fakta Gerhana Super Blue Blood Moon

Soal Zakat PNS, Indef Minta Pemerintah Lakukan Kajian Mendalam