Soal Zakat PNS, Indef Minta Pemerintah Lakukan Kajian Mendalam


Ilustrasi Zakat


 
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan, wacana peraturan presiden terkait pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim sebesar 2,5 persen yang dialokasikan untuk membayar zakat itu akan menemui banyak kendala ke depannya.
Dia menuturkan, ide yang digulirkan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut masih lemah dari sisi teknis dan perencanaannya.
"Ini secara teknis masih belum jelas, tapi udh diwacanakan. Kajian dan draft peraturannya juga belum terlihat, JK (Jusuf Kalla) malah sempat bilang, masih sebatas wacana Kemenag," tukasnya dalam sambungan telepon kepada Liputan6.com, Kamis (8/2/2018).
 
 
Lebih lanjut Abra memprediksi, akan banyak penolakan yang timbul dari masyarakat jika Perpres tersebut benar-benar dijalankan. Ia juga memperkirakan akan banyak ASN yang terpaksa menyatakan kesanggupan.
"Bisa dipastikan akan banyak ASN yang enggan menolak, akhirnya terjadi paksaan secara terselubung. Padahal zakat ini dalam konteks hukum negara mestinya dilakukan secara sukarela," jelas dia.
Eksekusi aturan ini, terang Abra, harus disertai kajian mendalam, khususnya dalam aspek yuridis. Dia tidak ingin konteks hukum negara dan hukum agama terlalu dipaksakan untuk dipersatukan.
Selain itu, ia menghimbau pemerintah untuk melakukan penelitian lebih jauh terlebih dahulu sebelum merilis kebijakan baru soal zakat ini.
"Jangan sampai mubazir, udah keluarin regulasi tapi ujung-ujungnya dicabut karena ada penolakan dari publik. Seperti Permendagri No 3 Tahun 2018 tentang izin melakukan penelitian, tidak lama dicabut lagi," pungkasnya.

 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Fakta Gerhana Super Blue Blood Moon

Pro Kontra Potongan Zakat