BKN Minta Jangan Bebani PNS dengan Potong Gaji untuk Zakat




Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengimplementasikan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat yang digulirkan Kementerian Agama (Kemenag). BKN berharap PNS tidak dibebani dengan segudang aturan, termasuk rencana ini.
"Untuk saat ini, BKN belum punya sikap resmi, masih menunggu arahan presiden melalui peraturan presiden (perpres)," Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
 
BKN, diakui Ridwan, juga masih menunggu peraturan Menteri PANRB. Kemudian selanjutnya baru ada arahan Kepala BKN mengenai pemotongan gaji 2,5 persen bagi PNS muslim untuk zakat.
"Jadi masih wait and see," ucap Ridwan.
Ridwan berpendapat, zakat adalah urusan pribadi seseorang yang tak seharusnya terlalu dicampuri oleh negara.
"Lagi pula, kan sudah ada lembaga amil zakat, seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang dibentuk lewat undang-undang. Zakat adalah wilayah privat, bukan negara. Keputusan yang saya kira bagus, karena bukan mandatory atau kewajiban, tapi voluntary," ucap Ridwan.
Dia mengimbau, aturan negara terkait PNS seharusnya dapat dibuat lebih sederhana agar tidak memusingkan banyak pihak.
"Jangan over rule, atau jangan bebani PNS terlalu banyak aturan," Ridwan menyarankan
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Fakta Gerhana Super Blue Blood Moon

Soal Zakat PNS, Indef Minta Pemerintah Lakukan Kajian Mendalam

Pro Kontra Potongan Zakat